BUOL, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi dari Polres Buol, Sulawesi Tengah, bernama Bripka Eka Putra Rudiana mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri lantaran kecewa dengan sanksi yang diterimanya.
Bripka Eka Putra Budiana yang selama ini bertugas di Bagian SDM Polres Buol mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (27/1/2023), yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudi Sufahriadi.
Alasannya, Eka merasa diperlakukan tidak adil dan terkesan diintimidasi terkait hasil putusan sidang kode etik, di mana dia direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Bripka Eka Putra Budiana yang dikonfirmasi Kompas.com via telepon Sabtu (28/1/2023) mengungkapkan, dirinya merasa kecewa dengan rekomendasi pemecatan terhadap dirinya.
Dia menjelaskan, saat sidang berlangsung dengan pendampingan dari tim Bidkum Polda Sulteng, laporan pelanggaran yang disidangkan tidak terbukti dalam fakta persidangan karena dinilai tak sesuai prosedur.
Bripka Eka yang sudah mengabdi selama 19 tahun ini memilih mengundurkan diri karena kecewa dengan hasil putusan yang dinilai tidak adil, serta kontradiksi dengan fakta laporan pelanggaran.
Dia mengatakan, dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Jhony Bolang pada 27 September 2022 lalu, hasil persidangan memutuskan dan melahirkan rekomendasi PTDH, meski laporan pelanggaran tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurut Eka Putra, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut adalah masalah privasi keluarga yang menyeret pribadinya sebagai obyek yang dilaporkan, selain tidak terbukti dan tidak sesuai fakta persidangan, terkesan dipaksakan oleh pimpinan sidang sehingga harus diberikan sanksi rekomendasi PTDH.
"Jujur, sebenarnya saya masih Merah Putih, saya masih setia dengan Institusi Polri, namun saya memilih untuk mengajukan permohonan mengundurkan diri dengan adanya proses yang menurut saya tidak adil," ungkap Eka Putra, Sabtu (28/1/2023).
Eka Putra menjelaskan, seiring pengajuan banding atas hasil sidang yang akhirnya ditolak, dirinya menduga putusan rekomendasi PTDH tersebut adalah arahan dari orang penting alias "Titipan Jenderal".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.