Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Lama Masa Kerjanya

Kompas.com - 29/01/2023, 17:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih mulai dilakukan oleh PPS yang telah dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pantarlih merupakan salah satu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Pembentukan Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar

Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.

"Pantarlih yang bekerja, PPS yang melakukan pemantauan apakah Pantarlih sudah melakukan pemutakhiran data pemilihnya," jelas anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian, seperti dikutip dari laman Antara Kaltara.

Lebih lanjut, Pantarlih nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 1 (satu) orang untuk tiap TPS.

Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?

Berapa Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih yang bertugas pada tahapan Pemilu 2024 akan terikat pada masa kerja dan mendapatkan hak berupa gaji yang telah ditentukan.

Adapun masa kerja Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023, seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Dalam melakukan tugas pada masa kerjanya tersebut, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.

Hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Bagaimana Cara Daftar Menjadi Pantarlih Pemilu 2024?

Dikutip dari Tribungayo.com, pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Lebih lanjut, masyarakat yang berminat mendaftar harus memperhatikan jadwal pembentukan Pantarlih berikut.

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

6. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Sumber:
mmc.kotawaringinbaratkab.go.idkaltara.antaranews.comjdih.kpu.go.idjdih.kpu.go.idgayo.tribunnews.com  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com