LAMPUNG, KOMPAS.com - RD (43) harus berurusan dengan polisi lantaran mengunci istri dan empat anaknya di kamar sebuah rumah kontrakan.
Perilaku RD menjadi perbincangan di media sosial setelah seorang tetangga mengunggah video tentang penyekapan ini ke TikTok. Video itu menyebutkan RD mengurung istri dan delapan anaknya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto mengatakan, polisi sudah memeriksa RD terkait kasus ini.
Dari penelusuran penyidik, menurut Doni, yang dikunci di dalam kamar kontrakan bukan delapan anak.
"Yang dikunci di dalam kamar adalah korban dan empat anaknya, sedangkan empat anaknya yang lain tidak di dalam kamar," kata Doni saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Isu Penculikan Anak Beredar di Grup Sekolah di Lampung, Polisi: Sudah Dicek, Itu Hoaks
Dari penelusuran aparat kepolisian, rumah kontrakan itu berada di Jalan Mekar Sari, Gang Mekar Indah, Kecamatan Kedamaian.
Menurut Doni, peristiwa penguncian itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa itu berawal saat RD hendak pergi ke Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (21/1/2023).
RD lalu minta istrinya, PRW (40), untuk tidak sama sekali keluar dari rumah kontrakan mereka itu.
"Pelaku RD posesif dan cemburu berlebihan terhadap korban sehingga dia berpesan seperti itu," kata Doni.
RD juga memerintahkan anak tertuanya, RDW (14) jika hendak keluar rumah pintu harus dikunci selama RD pergi ke luar kota.
"Kemudian pelaku pergi dan memberikan uang sebesar Rp 140.000 kepada korban (RDW)," kata Doni.
Karena Minggu (22/1/2023) hingga Senin (23/1/2023) RDW tidak sekolah, pintu kamar tidak dikunci.
Penguncian itu baru dilakukan saat RDW pergi ke sekolah pada Selasa (24/1/2023). Dua adiknya yakni YS (12) dan JN (11) juga sekolah. Sedangkan adiknya yang ketiga, GD (6), diam di depan pintu kamar.
"Karena takut dengan suaminya, korban bersedia dikunci di dalam kamar kontrakan oleh anaknya itu," kata Doni.