PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, berinisial LEO (38) ditangkap karena mengendalikan peredaran narkotika.
Napi tersebut ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu 20 kilogram dan 20.000 pil ekstasi.
Baca juga: Peredaran 22 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
Terkait adanya napi yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara, pihak Lapas Pekanbaru tidak membantahnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno mengaku bahwa pihaknya turut berperan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Terkait adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika, saudara L (LEO) di bon oleh Polda Riau pada 10 Januari 2022. Bersama dengan itu, kami juga melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan ditemukan handphone. Selanjutnya kami serahkan kepada petugas. Artinya, kami juga berperan dalam mengungkap kasus ini," aku Sapto kepada wartawan melalui rekaman video, Kamis (26/1/2023).
Dia menyatakan akan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika. Pihaknya juga tidak ingin ada peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Baca juga: Pria di Bali Rela Jadi Pengedar demi Dapat Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
Sapto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang terlibat narkoba. Baik itu warga binaan maupun petugas Lapas.
"Kalau ada yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas Lapas, kita tidak akan mentolerir. Akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sapto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.