PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, berinisial LEO (38) ditangkap karena mengendalikan peredaran narkotika.
Napi tersebut ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu 20 kilogram dan 20.000 pil ekstasi.
Baca juga: Peredaran 22 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
Terkait adanya napi yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara, pihak Lapas Pekanbaru tidak membantahnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno mengaku bahwa pihaknya turut berperan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Terkait adanya warga binaan yang mengendalikan peredaran narkotika, saudara L (LEO) di bon oleh Polda Riau pada 10 Januari 2022. Bersama dengan itu, kami juga melakukan razia di kamar yang bersangkutan dan ditemukan handphone. Selanjutnya kami serahkan kepada petugas. Artinya, kami juga berperan dalam mengungkap kasus ini," aku Sapto kepada wartawan melalui rekaman video, Kamis (26/1/2023).
Dia menyatakan akan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkotika. Pihaknya juga tidak ingin ada peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Baca juga: Pria di Bali Rela Jadi Pengedar demi Dapat Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
Sapto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang terlibat narkoba. Baik itu warga binaan maupun petugas Lapas.
"Kalau ada yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas Lapas, kita tidak akan mentolerir. Akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sapto.
Sebagaimana diberitakan, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkotika di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).
Berawal dari laporan masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang tersangka.
Mereka adalah, IRF (25), AFR (32), LEO (38), dan seorang perempuan, NIA (25).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku IRF dan seorang perempuan, NIA.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba di Bali, 784,11 Gram Sabu Disita
Dari tangan mereka, petugas menyita sabu 20 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina dan 20.000 butir pil ekstasi.
"Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja dijemput dari salah satu homestay di Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh tersangka LEO yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).
Tersangka LEO dari dalam penjara masih bisa mengendalikan narkotika dengan berkomunikasi melalui handphone.
Saat itu, LEO memerintahkan IRF dan NIA untuk mengantarkan sabu 10 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi kepada kurir. Mereka menggunakan sandi "21" untuk menjalankan aksinya.
"Kedua tersangka menerima upah Rp 5 juta," sebut Sunarto.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang kurir narkoba, AFR.
Baca juga: Cerita Ali Fauzi, Eks Narapidana Teroris Selesaikan S3 di UMM
Pengakuan AFR, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial BOB yang saat ini masih diburu petugas.
Pada Selasa (10/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap LEO di Lapas Pekanbaru.
Dari tangan LEO, petugas menyita satu unit handphone dan satu buah kartu debit.
"Tersangka LEO ini narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru," ungkap Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.