Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Rela Jadi Pengedar demi Dapat Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 25/01/2023, 20:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama AP (30), terancam hukuman mati karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 998 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir di wilayah Bali.

Pelaku diketahui nekat menjalani pekerjaan terlarang itu demi mendapat upah dan sabu gratis untuk dikonsumsinya sendiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan, kasus tersebut sudah hampir memasuki persidangan setelah adanya pelimpahan tersangka dan barang (tahap) dari penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Pria di Flores Timur Ditangkap Usia Pesan Narkoba lewat Media Sosial

"Adapun AP didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar," kat dia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti perkara ini, kini sudah menjadi wewenang jaksa penuntut umum.

Selain itu, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bamaxs menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada 22 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam jaringan pengedar Narkotik berawal ketika dia dihubungi melalui telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Heri, sekitar bulan September 2022.

Saat itu, dia ditawari oleh Heri untuk menjadi pengedar barang terlarang tersebut dengan upah Rp 50.000 per alamat dan akan diberikan sebagian sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Setelah menerima tawaran tersebut, dia kemudian mendapat kiriman berupa satu buah ponsel, berangkas, timbangan elektrik, dan barang terkait untuk mengedar Narkotik.

"Lalu Heri (DPO) mulai memberikan tersangka sabu dan ekstasi untuk ditaruh dan ditempel di alamat tertentu sesuai permintaan Heri," kata Bamaxs.

Baca juga: Diduga Ada Sabotase Vonis Banding Terdakwa Kasus Narkoba, 4 Hakim Tinggi Diperiksa

Awalnya, pekerjaan yang dijalani DP ini berjalan dengan mulus. Dia kemudian disuruh mengambil paket narkoba yang disembunyikan di dalam sebuah kamar hotel di Kuta, Badung, Bali.

Ternyata aktivitas tersangka itu sudah terendus polisi, sampai akhirnya dia ditangkap bersama dengan barang bukti Narkotika di lobi hotel tersebut.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 998 gram netto, dan 20 plastik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 2000 butir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com