Tidak hanya itu, Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.
Dalam waktu dekat pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi).
"Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT," tambah Fasha.
Baca juga: Diempas Badai, Kapal Crane Batu Bara Tenggelam di Banyuasin Sumsel
Tim Terpadu yang baru dibentuk juga akan melaksanakan pengawasan melalui Posko Terpadu yang ditempatkan pada jalur masuk dan keluar jalan wilayah Kota Jambi.
Tim juga akan melaksanakan patroli skala besar pada seluruh ruas jalan dalam Kota Jambi, serta monitoring melalui jaringan CCTV yang tersebar diseluruh wilayah Kota Jambi.
"Jika menjumpai kendaraan yang melanggar, masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan," ujar Wali Kota Jambi itu.
Namun aturan ini, tidak melarang angkutan batu bara yang berada di ruas jalan nasional dalam wilayah kota, yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batubara.
Dampak lemahnya pengawasan terjadi kelebihan kapasitas di jalanan, yang membuat kemacetan panjang sampai berjam-jam. Hal ini memicu para sopir keluar jalur untuk mencari jalan alternatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.