Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Batu Bara Dilarang Masuk Kota Jambi, Ada Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 26/01/2023, 11:16 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Wali Kota Jambi Syarif Fasha melarang angkutan batu bara melintas di jalanan kota, bahkan yang melangar akan didenda Rp50 juta.

Untuk saat ini, ada belasan ribu angkutan batu bara yang beroperasi dari mulut tambang sampai Pelabuhan Talangduku, Muarojambi.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami tindak tegas, angkutan batubara yang masuk dalam kota," kata Syarif Fasha, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Sering Dilintasi Truk Batu Bara, Akses Jalan Penghubung 5 Kecamatan di Kutai Timur Rusak Parah

Aktivitas truk batu bara masuk kota, disebut Fasha, menyebabkan kerusakan jalan.

Selain itu, memunculkan konflik di masyarakat, kemacetan, kecelakaan dengan korban jiwa, gangguan kesehatan dan telah memicu inflasi.

Untuk mencegah angkutan batu bara masuk kota, Fasha menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan Batubara.

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Polisi Tendang Sopir Truk Batu Bara di Jambi

Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp 50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

"Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya," tegas Syarif Fasha.

 

Pasang portal

Tidak hanya itu, Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal di  sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.

Dalam waktu dekat pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi).

"Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT," tambah Fasha.

Baca juga: Diempas Badai, Kapal Crane Batu Bara Tenggelam di Banyuasin Sumsel

Tim Terpadu yang baru dibentuk juga akan melaksanakan pengawasan melalui Posko Terpadu yang ditempatkan pada jalur masuk dan keluar jalan wilayah Kota Jambi.

Tim juga akan melaksanakan patroli skala besar pada seluruh ruas jalan dalam Kota Jambi, serta monitoring melalui jaringan CCTV yang tersebar diseluruh wilayah Kota Jambi.

"Jika menjumpai kendaraan yang melanggar, masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan," ujar Wali Kota Jambi itu.

Namun aturan ini, tidak melarang angkutan batu bara yang berada di ruas jalan nasional dalam wilayah kota, yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batubara.

 

Dampak lemahnya pengawasan terjadi kelebihan kapasitas di jalanan, yang membuat kemacetan panjang sampai berjam-jam. Hal ini memicu para sopir keluar jalur untuk mencari jalan alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com