PEKANBARU, KOMPAS.com- Andreas Sesa Parandan (14), seorang anak sekolah nekat melawan begal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Karena keberanian Andreas, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan, begal yang ditangkap bernama Yodep (24).
"Pelaku hendak merampas sepeda motor milik seorang pelajar SMP. Namun, korban melawan dengan mencekik pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan warga," kata Zainal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Buron sejak 2021, Begal Ambulans Covid-19 Akhirnya Ditangkap, Ditembak Polisi karena Melawan
Zainal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mulanya, Andreas pulang sekolah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Di perjalanan, tiba-tiba datang pelaku seorang diri menghentikan kendaraan korban.
"Modus pelaku berpura-pura meminta antar pulang kepada korban," sebut Zainal.
Korban bersedia mengantarkan pria pengangguran itu.
Namun, sampai di Ketapang, pelaku meminta membawa sepeda motor dengan alasan lebih mengetahui jalan pulang.
Baca juga: Aksi Begal 2 Pemuda di Bandung, Serang Korban dengan Alat Setrum lalu Bawa Kabur Motor
Begitu sampai di Gerbang Perumahan Pandau Permai, kata Zainal, pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta Andreas untuk turun.
Pelaku juga mengancam Andreas apabila tidak menyerahkan sepeda motornya.
Siswa SMP itu tidak takut dengan ancaman pelaku, sehingga enggan turun dari sepeda motor.
Lalu, pelaku membawa Andreas masuk ke dalam perumahan. Saat itulah, Andreas mencekik leher begal itu sekuat tenaga sambil teriak minta tolong.
"Pelaku ini tetap menjalankan sepeda motornya, sehingga mereka berdua terjatuh," kata Zainal.
Warga sekitar lokasi yang mendengar teriakan Andreas, langsung bergegas menolong dan mengamankan pelaku.
Baca juga: Kabur Usai Korbannya Teriak, Begal di Palembang Tak Sadar Masuk Rumah Polisi
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Siak Hulu datang ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga.
"Pelaku kita amankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor," kata Zainal.
Pelaku pencurian dengan kekerasan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.