Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 25/01/2023, 13:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti kasus tersebut.

"Kita sementara melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti. Perkara ini kita akan segera limpahkan ke PN Flores Timur," ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Cegah ASF, Pemkab Flores Timur Kerahkan Tenaga Kesehatan Hewan ke 19 Kecamatan

Nyoman menyebut, sejumlah barang bukti yang diterima berupa satu unit kapal fiber, satu unit mobil pikap, dan puluhan jeriken yang sebelumnya berisi solar.

Solar tersebut sudah dilelang lantaran masuk kategori barang bukti yang mudah menguap dan terbakar. Uang hasil lelang kemudian disetor ke kas negara.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM

Libatkan oknum polisi

Sementara para tersangka, yakni I, oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata, H selaku nakhoda kapal, MEF agen kapal, dan RK pengangkut BBM, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka.

"Keempatnya ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari-12 Februari 2023," ujarnya.

Kasus ini terungkap ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Kamis (5/5/2022). BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.

Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.

Oleh penyidik Polres Flores Timur, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com