KUPANG, KOMPAS.com - Aparat unit Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga warga Kota Kupang karena bermain judi.
Mereka yang ditangkap tersebut yakni EOL (31), SL (33) dan RS (27).
"Tiga pelaku ini ditangkap kemarin karena bermain judi kartu remi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.
Baca juga: Berjudi di Rumah Duka, Bandar Judi Lempar Dadu Ditangkap Polisi
Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi tiga pelaku sedang bermain judi di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Provinsi NTT, yang berada di Kota Kupang.
Informasi dari masyarakat itu, lanjut Ariasandy, disampaikan kepada Kapolda NTT melalui nomor Whatsapp (WA) lapor Kapolda.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi kantor tersebut.
Benar saja, saat tiba di lokasi tiga pelaku sedang asyik bermain judi.
Baca juga: Kecam Gubernur Lukas Enembe yang Suka Berjudi di Kasino, Tokoh Papua: Seharusnya Dia Memberi Teladan
"Ketiganya langsung ditangkap dan digelandang ke Markas Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ariasandy.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp 35.000 dan tujuh unit sepeda motor.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.