Salin Artikel

3 Warga Kupang Ditangkap karena Main Judi di Halaman Kantor Pemerintah

Mereka yang ditangkap tersebut yakni EOL (31), SL (33) dan RS (27).

"Tiga pelaku ini ditangkap kemarin karena bermain judi kartu remi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.

Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi tiga pelaku sedang bermain judi di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Provinsi NTT, yang berada di Kota Kupang.

Informasi dari masyarakat itu, lanjut Ariasandy, disampaikan kepada Kapolda NTT melalui nomor Whatsapp (WA) lapor Kapolda.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi kantor tersebut.

Benar saja, saat tiba di lokasi tiga pelaku sedang asyik bermain judi.

"Ketiganya langsung ditangkap dan digelandang ke Markas Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ariasandy.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp 35.000 dan tujuh unit sepeda motor.

"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/224405678/3-warga-kupang-ditangkap-karena-main-judi-di-halaman-kantor-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke