Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Warga soal Aturan Warung Kecil Dilarang Jual Tabung Gas 3 Kg

Kompas.com - 15/01/2023, 14:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Rencana pemerintah melarang warung kecil jual tabung gas tiga kiloan menuai protes warga di Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.

Pemerintah beralasan, warung kecil bukan pangkalan resmi. Warga pun diimbau untuk membeli gas 3 kilo di pangkalan resmi dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut warga, aturan tersebut tidak praktis alias ribet. Pasalnya, tidak semua pangkalan buka 24 jam dan jaraknya tidak selalu dekat atau terjangkau.

Baca juga: Polisi Ungkap 39.000 Tabung Gas Bersubsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg

"Yang jelas pangkalan jauh, kita hanya mengandalkan warung (pengecer) kalau semisal sedang butuh malam, mau cari ke pangkalan mana yang buka kan bikin ribet. Atau pas siang saya lagi kerja," kata Riduan Ahmad (30), warga Kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung.

Baca juga: Tabung Gas Pedagang Balon di Pinrang Meledak, Korban Alami Luka Bakar

Dirinya berharap aturan itu ditunda dan warung kecil tetap diperbolehkan menjual tabung gas 3 kiloan.

"Mending seperti biasa aja, biar enggak bikin bingung masyarakat. Tau sendiri, pilih enggak dapet gas atau di perengutin bini," kata Riduan.

Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Jual Gas 3 Kg, Warga: Kalau Kehabisan Pas Malam Gimana?

Stok sering kosong

Sementara itu, warga lainnya bernama Hendra Arifin (34), warga Kecamatan Kemiling, menjelaskan, lokasi pangkalan gas dengan komplek perumahannya cukup jauh.

Biasanya Hendra membeli di warung kecil atau di SPBU. Namun, di SPBU di dekat rumahnya sering kehabisan stok tabung gas.

"Paling dekat yang jual gas ya warung kecil itu, sering itu saya kehabisan pas malam, warung masih buka. Pangkalan yang terdekat jam 5 sore udah nutup," kata Hendra.

"Posisi pangkalan sama SPBU lebih dekat SPBU kalau dari rumah, masalahnya sering stok kosong," kata Hendra.

Tepat sasaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan aturan itu agar data konsumen lebih akurat.

Lalu, subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka.

Penjelasan senada juga diungkapkan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com