Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Kapolsek di NTT yang Hamili Perempuan Muda, Mengaku Duda hingga Korban Diminta Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 14/01/2023, 14:30 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Iptu NRB, seorang Kapolsek di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menghamili IB perempuan berusia 22 tahun.

Awalnya, NRB yang telah beristri menjalin hubungan dengan korban dan berjanji hendak dinikahi.

Namun, NRB menghilang tanpa kabar hingga usia kehamilan korban kini menginjak delapan bulan.

Bahkan, NRB sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya saat usia tiga bulan.

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kasus Kapolsek Diduga Hamili Gadis di NTT, Pelaku Mengaku Duda Saat Berkenalan

Kapolsek dinonaktifkan

Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan itu.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.

Menyusul adanya kasus tersebut, Iptu NRB kini telah dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan." ujar dia.

"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ucap dia

Laporan kasus

NRB yang telah beristri dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023) dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," kata Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon.

Setelah melapor ke Polres, lanjut Yundri, IB kemudian mendatangi YSSP Soe untuk minta pendampingan.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Awal mula kasus

Yundri menuturkan, berdasarkan pengakuan IB, awalnya gadis itu berpacaran dengan sang Kapolsek.

Keduanya pun berhubungan badan sebanyak enam kali hingga perempuan yatim piatu itu hamil.

Kepada IB, Iptu NRB bersedia menikahinya.

Tetapi, memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB malah menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan. Namun, IB menolak.

Saat ini, usia kandungannya memasuki delapan bulan.

NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.

Baca juga: Diduga Hamili Gadis Muda, Kapolsek di NTT Dilaporkan ke Polres

Perkenalan pelaku dan korban

Awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB melalui pesan singkat pada 25 November 2021.

Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda.

Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.

Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Andi Hartik), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com