Keduanya pun berhubungan badan sebanyak enam kali hingga perempuan yatim piatu itu hamil.
Kepada IB, Iptu NRB bersedia menikahinya.
Tetapi, memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB malah menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan. Namun, IB menolak.
Saat ini, usia kandungannya memasuki delapan bulan.
NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.
Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.
Baca juga: Diduga Hamili Gadis Muda, Kapolsek di NTT Dilaporkan ke Polres
Awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB melalui pesan singkat pada 25 November 2021.
Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda.
Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.
Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Andi Hartik), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.