Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis di Bawah Umur Bergiliran,13 Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/01/2023, 18:38 WIB
Mansur,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TOUNA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Tojo Una-una (Touna), Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah mengungkap dan menangkap 13 pemuda terduga pelaku kasus pencabulan yang disertai dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Ke-13 pemuda yang rata-rata masih berumur 20 tahun, dan bahkan masih ada yang berusia 15 tahun atau di bawah umur tersebut diciduk Polisi pada Rabu malam (11/1/2023), tepatnya di lokasi rental PlayStation (PS) Jl Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Touna.

Baca juga: Kisah Sedih Perempuan Disabilitas Ganda yang Diperkosa dan Melahirkan Dua Kali di Blora

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy yang dikonfirmasi via telepon Jumat (13/1/2023) mengatakan, 13 pelaku diduga telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial RDS (15), pada 11 Januari 2023 malam hari.

Riski menjelaskan, modus operandi salah satu terduga pelaku yang berinisial MR, melalui messenger Facebooknya mengirim pesan ke korban, di mana dia mengajak RDS untuk bertemu.

Lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku, akhirnya korban mau mengikuti kemauannya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh pelaku yang berinisial MR dan dibawa ke Jl.Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di rental PS.

"Para pelaku yang diduga terlibat dan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban RDS sudah kita amankan di Mapolres dan sementara dalam proses hukum," ungkap AKBP Riski.

Kapolres secara rinci menambahkan kronologisnya, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan memerkosa korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik, terungkap para pelaku yang berjumlah 13 orang secara bergantian memerkosa korban, hingga mengalami trauma.

"Jadi TKP tepatnya berada di kamar kosong di sebuah rental PS, setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga lain sebanyak 12 orang kemudian secara bergantian melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban inisial RDS," jelas AKBP Riski Fara Sandhy.

Aparat memastikan, selain mengamankan 13 orang pelaku dari lokasi kejadian, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang legging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Orangtua Curiga Anaknya Tak Haid Ternyata Hamil 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com