Salin Artikel

Perkosa Gadis di Bawah Umur Bergiliran,13 Pemuda Ditangkap Polisi

Ke-13 pemuda yang rata-rata masih berumur 20 tahun, dan bahkan masih ada yang berusia 15 tahun atau di bawah umur tersebut diciduk Polisi pada Rabu malam (11/1/2023), tepatnya di lokasi rental PlayStation (PS) Jl Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Touna.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy yang dikonfirmasi via telepon Jumat (13/1/2023) mengatakan, 13 pelaku diduga telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial RDS (15), pada 11 Januari 2023 malam hari.

Riski menjelaskan, modus operandi salah satu terduga pelaku yang berinisial MR, melalui messenger Facebooknya mengirim pesan ke korban, di mana dia mengajak RDS untuk bertemu.

Lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku, akhirnya korban mau mengikuti kemauannya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh pelaku yang berinisial MR dan dibawa ke Jl.Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di rental PS.

"Para pelaku yang diduga terlibat dan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban RDS sudah kita amankan di Mapolres dan sementara dalam proses hukum," ungkap AKBP Riski.

Kapolres secara rinci menambahkan kronologisnya, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan memerkosa korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik, terungkap para pelaku yang berjumlah 13 orang secara bergantian memerkosa korban, hingga mengalami trauma.

"Jadi TKP tepatnya berada di kamar kosong di sebuah rental PS, setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga lain sebanyak 12 orang kemudian secara bergantian melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban inisial RDS," jelas AKBP Riski Fara Sandhy.

Aparat memastikan, selain mengamankan 13 orang pelaku dari lokasi kejadian, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang legging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/183856078/perkosa-gadis-di-bawah-umur-bergiliran13-pemuda-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke