Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPRD Jabar Tak Hadir dalam Sidang, Persidangan Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 13/01/2023, 15:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Pujo,Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Alasan JPU meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihadirkan dalam sidang karena banyak catatan yang harus diperlihatkan dan dikonfirmasi terdakwa.

Selain itu, kehadiran terdakwa juga untuk memenuhi dakwaan JPU.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

"Terkait dengan pembuktian materil itu penting. Bukan mau mengada-ngada, karena banyak yang harus dikonfirmasi sama dia gitu. Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita bahwa ini ada catatan-catatan yang harus diperlihatkan sama dia. Kalau misalnya yang satu di sana yang satu di sini bingung," kata Pujo ditemui usai sidang, Jumat (13/1/2023).

Pujo menilai, dicabutnya aturan PPKM seharusnya membuat Irfan bisa dihadirkan dalam sidang. Ini pun bukan kali pertama pihaknya meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang.

"Kita hormat selama ini ada PPKM, kita tunduk terhadap aturan. Tapi kan kalau aturan itu (PPKM) sudah dicabut, kan tidak salah kalau kita mengajukan terdakwa untuk dihadirkan. Apalagi kan Jaksa punya kewajiban untuk menghadirkan itu, apalagi kan pembuktian materil perlu itu," ujarnya.

Pujo menambahkan, memperlihatkan berkas serta catatan terdakwa memang bisa dilakukan secara online, tetapi akan lebih optimal dan bisa dipertanggungjawabkan jika diperlihatkan langsung di persidangan.

Kehadiran terdakwa pun akan mempermudah proses sidang, mulai dari aturan terpenuhi hingga persidangan yang lebih efisien.

Di samping itu, pihak JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar memindahkan jadwal persidangan yang awalnya Senin dan Jumat menjadi Rabu atau Kamis.

"Kalau pertimbangan itu, sekarang hari apa Jumat, Sabtu, Minggu kita masih harus koordinasi dengan orang sana kan. Makanya kita pengen dijadwalkan ulang agar bisa fokus mengurusi yang di sana untuk mendatangkan terdakwa. Kita hanya minta itu saja, kalau memang ternyata Lapas tidak bisa ya kita hormat," kata dia.

Baca juga: Saksi Penting Kasus Penggelapan Eks Ketua DPRD Jabar Terus Mangkir, Sudah 4 Kali Dipanggil

Ketidakhadiran terdakwa Irfan Suryanagara pada lanjutan sidang hari ini membuat hakim menunda persidangan hingga hari Senin (16/1/2023).

Selain itu, sejak hari ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk memproses surat izin agar terdakwa Irfan Suryanagara bisa hadir di muka persidangan.

Diketahui selama persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat berlangsung secara virtual. Terdakwa Irfan Suryanagara berada si Lapas Sukamiskin sedangkan terdakwa lain yaitu istrinya Endang Kusumawaty berada di rutan Banceuy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com