BANYUMAS, KOMPAS.com - Para tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Banyumas, Jawa Tengah, mengimingi-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, besaranya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Hamil 12 Minggu
Agus mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama. Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.
Agus mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat lansia yang menyetubuhi anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga hamil.
Keempat tersangka yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Mirisnya, mereka merupakan tetangga korban.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.