Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pelajar Tewas Tertembak Peluru Senapan Angin, Pelaku Mengaku Tak Sengaja hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 08/01/2023, 08:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Fahri Iskandar (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 2 Palembang tewas usai tertembak peluru senapan angin milik Febriansyah alias Otong (20).

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang bermain bola bersama temannya di lapangan tak jauh dari rumahnya di kawasan di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus, Palembang.

Namun, saat tengah asyik bermain, korban mendadak jatuh dan memegang matanya sebelah kanan yang telah mengeluarkan darah.

Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Tembak Pelajar di Palembang dengan Senapan Angin: Sedang Berburu Burung

Kronologi kejadian

Ayah korban, Iskandar (45) mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

“Saya waktu itu baru pulang kerja dapat kabar anak saya tertembak. Setelah saya datang ke lapangan anak saya sudah berdarah,”kata Iskandar, Jumat.

Setelah tertembak, Fahri tak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin untuk menjalani perawatan.

Satu pekan dirawat, bocah malang itu tetap tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Menurut dokter peluru itu menembus otak anak saya sehingga pembuluh darahnya pecah. Selama dirawat anak saya tidak sadar,” ujarnya.

Iskandar pun mengenal Otong yang menembak anaknya karena tinggal tak jauh di rumah mereka.

“Katanya senapan angin itu untuk menembak burung,” ungkap dia.

Penyelidikan polisi

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard menambahkan, Otong ditangkap beberapa jam usai kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak sengaja menembak korban yang ketika itu sedang bermain bola karena hendak berburu burung.

“Pelaku ini memang sering mencari burung di sana untuk di makan,” kata Wanda.

Akibat kejadian tersebut, Otong ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Gandus Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Dari tersangka, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu burung.

Selain itu, Otong dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.

Pengakuan tersangka

Otong mengaku tak memiliki niat untuk menembak korban saat itu dengan menggunakan senapan angin.

Sebab, ketika kejadian Otong sedang berburu burung untuk dijadikan lauk makan di rumah.

“Saya lagi cari burung di sana. Karena memang di lokasi tersebut banyak burung, tidak ada niat untuk menembak korban,”kata Otong saat berada di Polsek Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.

Baca juga: Tertembak Senapan Angin Saat Bermain Bola, Pelajar di Palembang Tewas

Menurut Otong, senapan angin itu ia pinjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

Saat kejadian ia pun tak mengetahui bila tembakan tersebut akan mengenai mata kiri Fahri.

“Baru tahu waktu korban bilang berdarah, saya betul-betul tidak tahu bila mengenai korban. Tidak ada niat untuk itu,”ujarnya.

Otong baru mengetahui korban tewas setelah menjalani perawatan satu pekan di rumah.

Sehari setelah kejadian Otong pun langsung dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban, saya turut berduka cita. Saya tidak ada niat untuk menembak korban,”ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Regional
Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Regional
Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Regional
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Regional
Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Regional
Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Regional
Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Regional
Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Regional
3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

Regional
Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Regional
Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa

Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com