NEWS
Salin Artikel

Kronologi Pelajar Tewas Tertembak Peluru Senapan Angin, Pelaku Mengaku Tak Sengaja hingga Ditetapkan Tersangka

KOMPAS.com - Fahri Iskandar (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 2 Palembang tewas usai tertembak peluru senapan angin milik Febriansyah alias Otong (20).

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang bermain bola bersama temannya di lapangan tak jauh dari rumahnya di kawasan di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus, Palembang.

Namun, saat tengah asyik bermain, korban mendadak jatuh dan memegang matanya sebelah kanan yang telah mengeluarkan darah.

Kronologi kejadian

Ayah korban, Iskandar (45) mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

“Saya waktu itu baru pulang kerja dapat kabar anak saya tertembak. Setelah saya datang ke lapangan anak saya sudah berdarah,”kata Iskandar, Jumat.

Setelah tertembak, Fahri tak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin untuk menjalani perawatan.

Satu pekan dirawat, bocah malang itu tetap tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Menurut dokter peluru itu menembus otak anak saya sehingga pembuluh darahnya pecah. Selama dirawat anak saya tidak sadar,” ujarnya.

Iskandar pun mengenal Otong yang menembak anaknya karena tinggal tak jauh di rumah mereka.

“Katanya senapan angin itu untuk menembak burung,” ungkap dia.

Penyelidikan polisi

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard menambahkan, Otong ditangkap beberapa jam usai kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak sengaja menembak korban yang ketika itu sedang bermain bola karena hendak berburu burung.

“Pelaku ini memang sering mencari burung di sana untuk di makan,” kata Wanda.

Akibat kejadian tersebut, Otong ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Gandus Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Dari tersangka, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu burung.

Selain itu, Otong dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.

Pengakuan tersangka

Otong mengaku tak memiliki niat untuk menembak korban saat itu dengan menggunakan senapan angin.

Sebab, ketika kejadian Otong sedang berburu burung untuk dijadikan lauk makan di rumah.

“Saya lagi cari burung di sana. Karena memang di lokasi tersebut banyak burung, tidak ada niat untuk menembak korban,”kata Otong saat berada di Polsek Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu.

Menurut Otong, senapan angin itu ia pinjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

Saat kejadian ia pun tak mengetahui bila tembakan tersebut akan mengenai mata kiri Fahri.

“Baru tahu waktu korban bilang berdarah, saya betul-betul tidak tahu bila mengenai korban. Tidak ada niat untuk itu,”ujarnya.

Otong baru mengetahui korban tewas setelah menjalani perawatan satu pekan di rumah.

Sehari setelah kejadian Otong pun langsung dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban, saya turut berduka cita. Saya tidak ada niat untuk menembak korban,”ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/08/080000978/kronologi-pelajar-tewas-tertembak-peluru-senapan-angin-pelaku-mengaku-tak

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke