PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 2 Palembang bernama Fahri Iskandar (14) tewas usai tertembak peluru senapan angin milik Febriansyah alias Otong (20).
Akibat kejadian tersebut, Otong pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Gandus Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Iskandar (45), ayah korban, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Sedang Berburu Biawak, Mahasiswa di Blora Tewas Terkena Senapan Angin Miliknya Sendiri
Semula Fahri sedang bermain bola bersama teman sebayanya di lapangan tak jauh dari rumahnya, Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus, Palembang.
Ketika sedang asyik bermain, Fahri pun mendadak jatuh dan memegang matanya sebelah kanan yang telah mengeluarkan darah.
“Saya waktu itu baru pulang kerja dapat kabar anak saya tertembak. Setelah saya datang ke lapangan anak saya sudah berdarah,” kata Iskandar, Jumat (6/1/2023).
Fahri yang tak sadarkan diri setelah tertembak langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin untuk menjalani perawatan.
Satu pekan dirawat, bocah malang itu tetap tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal pada Kamis (5/1/2023) kemarin sekitar pukul 17.30WIB.
“Menurut dokter peluru itu menembus otak anak saya sehingga pembuluh darahnya pecah. Selama dirawat anak saya tidak sadar,” ujarnya.
Baca juga: Tembak Kening Ayah Kandung dengan Senapan Angin, Pria di Majalengka Disebut Alami Gangguan Jiwa
Iskandar pun mengenal Otong yang menembak anaknya. Sebab, pelaku tinggal tak jauh di rumah mereka. Otong pun saat ini telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Katanya senapan angin itu untuk menembak burung,” ungkap Iskandar.
Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard menambahkan, Otong ditangkap beberapa jam usai kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak sengaja menembak korban yang ketika itu sedang bermain bola karena hendak berburu burung.
“Pelaku ini memang sering mencari burung di sana untuk di makan,” kata Wanda.
Baca juga: Orang Utan dengan 3 Peluru Senapan Angin di Tubuhnya Diselamatkan BKSDA
Dari tersangka, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu burung.
Selain itu, Otong pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Senapan angin itu bukan milik tersangka, namun punya temannya yang dipinjam untuk berburu,”jelas Kapolsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.