Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Vonis Pemerkosa Siswa SMA Terlalu Ringan, Dinas PPA Sumsel Bantu Keluarga Korban Temui Hotman Paris

Kompas.com - 06/01/2023, 17:28 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial OH (17) dan MAP (17) divonis penjara selama 10 bulan oleh pengadilan negeri setempat.

Vonis OH dan MAP yang telah memperkosa korban inisial A (17) dinilai cukup ringan hingga akhirnya keluarga korban pun melayangkan protes atas keputusan hakim tersebut.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Selatan Henny mengatakan, mereka telah mendengar kabar vonis terhadap dua pelaku pemerkosaan A dijatuhi hukuman ringan.

Baca juga: Ayah di Sumsel Mengadu ke Presiden karena 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

Menurut Henny, usai melakukan koordinasi dengan PPA Kabupaten Lahat, mereka pun berupaya memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi A.

Bahkan, PPA Sumsel juga ikut membantu keluarga A untuk menemui pengacara Hotman Paris di Jakarta.

“Kami mendukung keluarga korban untuk mencari keadilan terkait vonis tersebut. Sabtu pagi, mereka diundang untuk menemui Hotman Paris,” kata Henny, Jumat (6/1/2023).

Henny pun menilai, putusan hakim terhadap kasus A kurang adil. Pertimbangan kedua pelaku yang juga merupakan seorang anak sangat tidak berpihak kepada korban.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Sebab, korban A mengalami trauma seumur hidup usai digilir 3 orang. Termasuk 2 pelaku yang kini telah divonis.

“Dua pelaku divonis 10 bulan karena anak di bawah umur dan menjaga keberlanjutan pendidikan. Namun, sebenarnya pelaku kan di dalam lapas masih bisa mendapatkan pendidikan, karena negara yang membina,” ujarnya.

Vonis yang dinilai ringan itu dikhawatirkan Henny akan berdampak buruk bagi Indonesia.

Pelaku kekerasan seksual akan berpikir bahwa mereka akan dihukum ringan bila masuk dalam kategori anak di bawah 18 tahun.

“Korban mengalami depresi seumur hidup dan akan sulit untuk kembali normal. Ini ditanggung korban seumur hidup, semestinya dipertimbangkan," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17), terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Sebab, keluarga korban kecewa dengan putusan hakim yang memberikan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, selama 7 bulan. 

Mendengar vonis tersebut, keluarga A menangis histeris. Mereka tak terima kedua pelaku divonis ringan. Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com