Sulaiman mengimbau Enny agar tetap tenang dan jika ada saatnya untuk bicara, maka Enny akan diberikan kesempatan.
"Pada saat saya bicara beliau rebut dokumen dan palu. Karena tak ingin dokumen itu dia sobek, maka saya reflek angkat tangan dan pukul dokumen itu," kata Sulaiman.
Baca juga: Suami Terbaring karena Stroke, Istri Pensiunan Polisi di NTT Digerebek bersama Kades di Kamarnya
Setelah itu, semuanya berjalan dengan normal dan Enny diberikan kesempatan untuk berbicara.
"Jadi tidak ada yang menganiaya. Banyak saksi yang melihat kejadian itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).
Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.
Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.
Baca juga: Usai Laporkan Bupati Alor ke Polisi, Rumah Warga NTT Dilempari Batu oleh Sekelompok OTK
Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.
"Saya sudah lapor ke Polres Alor kemarin, supaya diproses secara hukum," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, membenarkan laporan itu.
"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.
Saat ini, kata Jems, pihaknya sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor.
"Kita juga masih dalami motif penganiayaan tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.