Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/01/2023, 17:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LAHAT, KOMPAS.com - Vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, inisial A (17) menjadi sorotan publik. Bahkan pengacara Hotman Paris angkat bicara. 

Sebab, korban mengalami trauma berat akibat pemerkosaan tersebut. Ditambah kedua pemerkosa, OH (17) dan MAP (17), hanya mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat. 

Sementara, satu pelaku lagi inisial GA (17) kini sedang menunggu proses hukum untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Baca juga: Ayah di Sumsel Ngadu ke Presiden 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

Peristiwa pemerkosaan terhadap A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. Semula korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar. A pun ketakutan saat pelaku ini mematikan lampu kamar.

Lalu, pelaku OH pun masuk dan menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim. Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah.

Setelah melampiaskan perbuatannya, 1 tersangka lagi yakni MAP masuk ke kamar. Saat itu, ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.

Baca juga: Berobat di RS, Tahanan Kasus Pemerkosaan di Lapas Tenggarong Kabur dengan Tangan Diborgol

Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.

Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.

A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman. Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.

Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup.

Ketika proses hukum berjalan, polisi menangkap GA. Tersangka GA kini telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menjalani proses sidang.

Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Kurniawan menjelaskan, semua pasal yang ditetapkan penyidik telah sesuai. Namun ia enggan berkomentar terkait vonis dan tuntutan yang lebih rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com