BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Hotel ternama di Balikpapan yakni Grand Jatra Hotel membantah memiliki afiliasi dengan nama Jatra Hotel di Amsterdam, Belanda.
Hal ini terungkap pertama kali saat kerabat Jatra Group yang ada di Belanda kaget dengan adanya nama Jatra Amsterdam, sehingga dilakukan penulusuran dan penghimpunan informasi terkait hotel tersebut.
Namun saat ditelusuri melalui Google Maps, ditemukan titik koordinat berupa lahan kosong.
Baca juga: Narapidana Asal Belanda yang Ditemukan Tewas di Rutan Gianyar Diduga Gantung Diri
Dilansir dalam media online Belanda itu, Jatra mendirikan hotel pertamanya di Negara Belanda yang diberi nama Jatra Hotel Amsterdam, berkedudukan di Business Park De Hoek.
Hotel ini disebut memiliki 4 lantai dan 278 kamar serta 46 kamar tambahan pada area ground floor.
Hotel Jatra Amsterdam tersebut diklaim sebagai milik dari Shree Pandey’s Holding Company.
“Kami sendiri terkejut mengetahui nama Jatra ada di Amsterdam. Pemegang Jatra, Christopher Sumasto keberatan sekaligus membantah soal Jatra yang ada di Belanda. Pengguna merk Jatra tanpa izin khawatir nama Jatra di jual untuk pengumpulan amal,” kata Kuasa Hukum Grup Jatra Hotel Andy P Putera di hadapan awak media pada Jumat (30/12/2022) di Hotel Jatra Balikpapan.
Baca juga: 11 Tahanan Polresta Balikpapan yang Kabur Kasus Kejahatan Seksual, Baru 3 Tertangkap
Selain itu didapati informasi terdapat pembayaran pajak yang tercatat atas nama Jatra Hotel Group BV pada April 2022, sehingga jelas terdapat aktivitas yang melibatkan nama Jatra.
Andy mengatakan, sangat keberatan lantaran nama merk Jatra tercantum pada Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI.
“Di mana merk Jatra adalah sah secara hukum dimiliki oleh Christopher Sumasto Tjia selaku anak sulung dari Ady Sumasto Tjia yang merupakan Founder Pintu Air Mas Group,” tegasnya.
Dengan demikian, Shree Pandey’s Holding Company atau pihak lain yang mengatasnamakan Jatra Hotel Amsterdam dan Jatra Hotel Group BV bukanlah merupakan penerima lisensi atas merk Jatra.
Baca juga: Duduk Perkara EO Pesta Paduan Suara Gerejawi Tunggak Rp 11 Miliar ke 61 Hotel DIY
Aktivitas yang dilakukan Jatra Hotel Masterdam dan Jatra Hotel Group BV dianggap merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas, kami akan melaporkan ke Polda Kaltim dan mungkin nanti prosesnya akan melibatkan Interpol pastinya,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.