"Bripda MI bilang ke korban 'keluarga angkat aku mau ke rumah kau, aku ditahan sekarang, aku enggak bisa ngapa-ngapain' katanya. Terus korban bilang 'untuk apa'. Korban butuh keluarga kandungnya yang datang, bukan keluarga angkat Bripda MI," sebut Frima.
Bripda MI sempat bertanya keinginan A dan gadis 24 jam tersebut meminta Bripda MI bertanggungjawab.
Baca juga: Anggota Polres Kepulauan Seribu Diduga Hamili dan Aniaya Pacar, Kapolres: Sudah Ditangani
"Korban jawab 'aku mau dinikahi'. Yang kedua 'aku mau kau tanggung jawab anak yang aku kandung ini'," ujar Frima menirukan perkataan korban.
A meminta pernikahan siri untuk menghilangkan sanksi sosial di kampungnya karena hamil di luar nikah.
"Bripda MI sampai sekarang tetap tidak mau bertanggung jawab. Dia terlalu menyepelekan masalah itu. Dia malah menikah dengan wanita lain," sebut Frima.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta Dinata saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya yang dilaporkan ke Propam.
Pihaknya mengaku sudah menangani kasus tersebut.
Baca juga: Diduga Hamili Wanita Pemilik Salon, Camat di NTT Diberhentikan dari Jabatannya
"Udah ditangani itu. Sudah dilakukan pemeriksaan," sebut Rendra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Bahkan ia menyebut Bripda MI sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan bahkan sudah di patsus sejak seminggu yang lalu," kata Rendra.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.