SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang angkat bicara terkait aliran dana ke oknum jaksa yang menangani perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra. Tuduhan itu disampaikan Nikita Mirzani di persidangan pada Kamis (29/12/2022).
"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut (aliran dana) tidak benar dan tidak berdasar," kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan. Jumat (30/12/2022).
Rezkinil menegaskan, penuntut umum yang menangani perkara Nikita Mirzani sudah bekerja profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian perkara tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
Apalagi, kata Rezkinil, tidak ada dan tidak pernah ada pegawai atau jaksa yang menerima uang yang dituduhkan terdakwa.
"Tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa NM didepan persidangan," ujar Rezkinil.
Meski begitu, pihak Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang tengah melakukan pendalaman Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait kebenaran Informasi tersebut.
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Dinilai Aneh, Pengacaranya Bakal Laporkan Oknum yang Bermain
Sebelumnya, Nikita Mirzani menuding ada jaksa di Kejaksaan Negeri Serang menerima suap.
Tudingan itu disampaikan Nikita saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.
Dikatakan Nikita, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.
Bahkan, menurut Nikita, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.
Bahkan, Nikita dihadapan hakim membacakan isi percakapan pesan yang didapatnya.
"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.