Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022, Desember 2022, dengan mengambilkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Baca juga: Wakapolda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Euforia Rayakan Pergantian Tahun
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Diberitakan sebelumnya, curahan hati seorang istri berinisial NR yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau mertua suami viral di media sosial.
Wanita asal Serang, Banten tersebut menceritakan kisah rumah tangganya yang dikhianati suami dan ibu kandungnya di akun TikTok pribadinya.
NR mengungkap suda mencurigai suami dan ibu kandungnya ternyata menjalin cinta sejak 5 tahun yang lalu, bahkan sejak masa SMA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul FAKTA Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Ternyata Sang Ibunda Diusir dari Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.