Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hasil Penjualan Air Gunung hingga Rp 700 Juta, Mantan Kepala Kampung di Berau Ditangkap

Kompas.com - 27/12/2022, 15:18 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BERAU, KOMPAS.com – Polresta Berau menangkap seorang mantan kepala kampung berinisial BM (55) belum lama ini.

Pasalnya BM terlibat dalam tindakan korupsi yakni penyelewengan pengelolaan aset desa berupa mata air gunung.

Kapolresta Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, modus penyelewengan yang dilakukan pelaku yakni menjual air gunung tersebut kepada warga dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 700 juta, tanpa menyetorkan ke kas kampung.

Baca juga: Mensos Risma Beri Penghargaan untuk Polda Sulsel Usai Ungkap Korupsi Bansos Sembako Covid-19

“Pelaku menjual air gunung kepada warga kemudian hasil penjualan air gunung tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung. Sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sindhu pada Selasa (27/12/2022).

Pengungkapan praktik penyelewengan ini bermula dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim saat melakukan audit.

Ternyata ditemukan adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Berau.

Baca juga: Kasus Korupsi Bantuan Sembako Covid-19, Mantan Sekprov Sulsel 3 Kali Diperiksa Polisi

Dari hasil pendalaman, pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2021. Besaran tarif yang dipungut kepada warga yakni dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per ton air.

Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (25/12/2022) di kediamannya di Kampung Pilanjau RT 03 Desa Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.

"Kami turut mengamankan 38 dokumen yang terdiri dari copy leges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian," ungkapnya.

Modus penjualan yang digunakan pelaku yakni menggunakan kop surat kampung. Sehingga warga meyakini bahwa hasil penjualan tersebut nantinya masuk ke kas kampung. Sayangnya, uang tersebut malah diselewengkan oleh BM.

"Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air Gunung Padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan," bebernya.

Kini BM telah ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya BM di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com