BERAU, KOMPAS.com – Polresta Berau menangkap seorang mantan kepala kampung berinisial BM (55) belum lama ini.
Pasalnya BM terlibat dalam tindakan korupsi yakni penyelewengan pengelolaan aset desa berupa mata air gunung.
Kapolresta Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, modus penyelewengan yang dilakukan pelaku yakni menjual air gunung tersebut kepada warga dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 700 juta, tanpa menyetorkan ke kas kampung.
Baca juga: Mensos Risma Beri Penghargaan untuk Polda Sulsel Usai Ungkap Korupsi Bansos Sembako Covid-19
“Pelaku menjual air gunung kepada warga kemudian hasil penjualan air gunung tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung. Sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sindhu pada Selasa (27/12/2022).
Pengungkapan praktik penyelewengan ini bermula dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim saat melakukan audit.
Ternyata ditemukan adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Berau.
Baca juga: Kasus Korupsi Bantuan Sembako Covid-19, Mantan Sekprov Sulsel 3 Kali Diperiksa Polisi
Dari hasil pendalaman, pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2021. Besaran tarif yang dipungut kepada warga yakni dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per ton air.
Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (25/12/2022) di kediamannya di Kampung Pilanjau RT 03 Desa Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
"Kami turut mengamankan 38 dokumen yang terdiri dari copy leges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian," ungkapnya.
Modus penjualan yang digunakan pelaku yakni menggunakan kop surat kampung. Sehingga warga meyakini bahwa hasil penjualan tersebut nantinya masuk ke kas kampung. Sayangnya, uang tersebut malah diselewengkan oleh BM.
"Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air Gunung Padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan," bebernya.
Kini BM telah ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya BM di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dengan ancaman pidana paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.