"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu.
Terpisah, Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditanya apakah kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia menjawab akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Soalnya, dari kronologi kejadian, pelaku F sempat menyiapkan karung sebelum mengeksekusi bayi korban.
"Nanti menunggu petunjuk jaksa. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejari Inhu," sebut Misran.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.