Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Batalkan Nikah gara-gara Ibu Dibentak Calon Istri | Perkembangan Kasus Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak

Kompas.com - 26/12/2022, 06:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Anjas, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, membatalkan pernikahan karena ibunya dibentak calon istri.

Pembatalan itu dilakukan H-1 pernikahan.

Sebab pembatalan itu karena ibu Anjas dibentak calon istri gara-gara masih kurangnya uang keperluan menikah sebesar Rp 700.000.

Berita lainnya, buntut mobil pasangan suami istri (pasutri) tercebur ke laut di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan perintah kepada PT ASDP Indonesia Ferry.

Menhub meminta pengelola pelabuhan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan secara gratis kepada korban.

Tak hanya itu, Budi juga meminta pengelola mengevaluasi dan memperbaiki setiap kekurangan sarana dan pelayanan.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Minggu (25/12/2022).

1. Kronologi pria batalkan nikah gara-gara ibu dibentak calon istri

Ilustrasi pernikahan.Freepik/master1305 Ilustrasi pernikahan.

Satu hari jelang hari bahagianya pada 18 Desember 2022, Anjas membatalkan pernikahannya karena ibunya dibentak calon istri gara-gara uang keperluan menikah masih kurang sebesar Rp 700.000.

Permasalahan ini bermula saat keluarga calon pengantin perempuan meminta uang tambahan Rp 7 juta untuk keperluan perlengkapan resepsi, seperti tenda dan lainnya. Pihak Anjas pun menyanggupi permintaan tersebut.

Akan tetapi, sewaktu berkunjung ke rumah calon mempelai wanita di Baturaja, Sumatera Selatan, Anjas dan keluarga kaget melihat kondisi persiapan pernikahan jelang H-1. Ternyata hanya ada tenda terpal tanpa dekorasi.

Saat Anjas bertanya mengenai kondisi tersebut, Anjas mengaku pihak keluarga calon istrinya itu malah memaki-maki dan menunjuk-nunjuk ibu Anjas. Kemarahan itu dipicu karena keluarga Anjas tidak memberi kekurangan uang Rp 700.000 dari uang tambahan yang disepakati sebesar Rp 7 juta.

"Aku marah lah (ibu ditunjuk-tunjuk) itu wong tuo aku," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Baca selengkapnya: Pria Ini Batalkan Pernikahan karena Ibunya Dibentak Calon Istri gara-gara Kurang Uang Rp 700.000


2. Ini sejumlah perintah Menhub ke pengelola Pelabuhan Merak usai insiden mobil pasutri tercebur

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau layanan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Sabtu (24/12/2022). Budi menyebut akan terjadi peningkatan penumpang pada malam ini hingga dini hari nanti.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau layanan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Sabtu (24/12/2022). Budi menyebut akan terjadi peningkatan penumpang pada malam ini hingga dini hari nanti.

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan sejumlah perintah kepada PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan, buntut terceburnya mobil yang ditumpangi pasutri ke laut.

Budi meminta pengelola pelabuhan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan secara gratis kepada kedua korban, Yunianto Pramono dan Natasha Rosa.

"Kita pastikan segala hal-hal yang sifatnya menjadi kewajiban. Saya minta kepada ASDP untuk memberikan ganti rugi, mengadakan perawatan dan juga berkaitan dengan apa yang akan dilakukan," ucapnya, Sabtu (24/12/2022).

Di samping itu, Budi meminta pengelola mengevaluasi dan memperbaiki setiap kekurangan sarana dan pelayanan.

"Saya juga minta tolong ke Pak Kapolda untuk membantu ASDP untuk menjaga tempat-tempat tersebut agar bisa digunakan dengan sempurna agar tidak terjadi kecelakaan lagi," ungkapnya.

Baca selengkapnya: Mobil Pasutri Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Menhub Minta Pengelola Beri Ganti Rugi dan Pengobatan Gratis ke Korban

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com