Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Perkara Pidana di Maluku Diselesaikan Jaksa Lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 23/12/2022, 15:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku mencatat sebanyak 46 perkara pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, puluhan perkara yang diselesaikan jaksa dengan restorative justice itu rata-rata perkara pidana ringan.

Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu

“Selama 2022 ini ada 46 perkara yang diselesaikan lewat restorative justice,” kata Agoes di Kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).

Agoes memerinci penyelesaian perkara dengan pendekatan resetorative justice paling banyak dilakukan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yakni sebanyak 14 perkara.

Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Ambon sebanyak 10 perkara dan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kota Tual masing-masing enam perkara.

“Kemudian di Tanimbar ada empat perkara, Maluku Barat Daya, Buru, dan Seram Bagian Timur masing-masing satu perkara,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penyelesaian 46 perkara pidana lewat restorative justice yang dilakukan jaksa di jajaran Kejati Maluku itu telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya para pihak yang berperkara telah berdamai dan bermaafan. Mereka juga telah membuat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh jaksa, pemerintah desa, dan pihak berwenang lainnya.

“Masing-masing pihak melaukan perdamaian bisa dengan syarat atau pun tampa syarat misalnya ganti rugi biaya pengobatan dan itu harus dibuktikan harus dilakukan di depan jaksa harus dibuktikan ada dokumennya ada bukti-bukti otentiknya,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Anak Guru Honorer di Maluku Gagal Jadi Polisi Penjaga Perbatasan, Hasil Tes Divonis Hepatitis B

Agoes mengakui, 46 perkara yang diselesaikan jaksa lewat restorative justice itu semuanya perkara pidana ringan dan tidak ada pidana berat.

“Tidak ada perkara berat seperti terorisme dan pidana asusila serta piedana berat lainnya karena itu memang tidak bisa,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Pentahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Pentahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com