Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pelaku Pembuangan Bayi, Sepasang Kekasih di Pasuruan Ditangkap

Kompas.com - 19/12/2022, 23:03 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pasangan kekasih atas nama SPH (22) dan calon istrinya DFA (20), Sabtu (17/12/2022) lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga telah membuang bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang di Dusun pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/12/2022) lalu.

Bayi tersebut dibuang dengan dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dikubur. Bayi malang iut ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.

"Atas dasar penemuan bayi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan siapa orangtua yang telah membuang bayi malang itu. Hingga akhirnya terungkaplah DFA itu sebagai ibunya," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti melalui pesan singkat, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Fakta Ibu Kandung Bunuh Bayi Baru Lahir di Surabaya, Korban sempat Diberi ASI sebelum Dibekap dan Jasadnya Dibuang

Pasangan sejoli yang mengaku sudah bertunangan itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Sekitar jam 16.30 wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga membuang bayinya di rumahnya," jelasnya.

Selama melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, kecurigaan polisi mengerucut pada SPH dan DFA, setelah penyidik meminta keterangan warga hingga bidan desa setempat.

"Mulanya DFA tidak mau mengakui perbuatannya itu," terangnya.

Namun, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap DFA di Puskesmas Purwosari. Dan hasilnya, benar ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan anak.

"Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda guratan di bagian perut, dan DFA juga mengeluarkan ASI (air susu ibu)," katanya.

Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Ditemukan di Bali, Polisi Cari Pelaku Pembuangan

Setelah diinterogasi lebih lanjut, DFA akhirnya mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan SPH.

Keduanya, kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak. Mereka terancam pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com