RUTENG, KOMPAS.com - RD (18), pria asal Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diduga mencuri uang milik warga Wae Palo Ruteng, Kamis (17/12/2022), pukul 09.00 Wita.
Kasi Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa menyebut, polisi mendapat laporan dari korban terkait pencurian itu.
Baca juga: Ketika Petir Menyambar Meteran Listrik, Puluhan Rumah di Manggarai Hangus Dimakan Api...
Setelah itu, anggota Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.
"Pada Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai langsung mengamankan pelaku pencurian uang tunai milik saudari Karolina Wanggul sebesar Rp 10.500.000," jelas Ipda Made saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang milik korban.
Sebelum mencuri uang korban, pelaku mengaku menginap di kamar kos kekasihnya yang berada di belakang rumah korban pada Kamis (17/12/2022).
Pelaku lalu keluar dari kamar kos dan berjalan ke rumah korban yang sedang kosong.
"Pelaku merusak jendela rumah dengan cara menarik menggunakan tangannya. setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela tersebut. Di dalam rumah, pelaku masuk ke dalam kios mengambil uang di laci meja dan masuk ke dalam kamar tidur milik korban dan mengambil uang sejumlah Rp 10.500.000 yang simpan di dalam lemari pakaian," ungkapnya.
Setelah mengambil uang, pelaku kembali ke kamar kos kekasihnya. Pelaku lalu menelepon temannya dan minta dijemput menggunakan motor.
Baca juga: Cerita Korban Kebakaran Manggarai: Anak Minta Pindah Sebelum Petir Menyambar...
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai," ujarnya.
Pelaku telah diserahkan ke peyidik Pidum Polres Manggarai untuk diproses secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.