Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan di Jateng Sulit Akses Proses Hukum, Ada Polisi Masih Minta "Uang Lelah"

Kompas.com - 17/12/2022, 18:33 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) yang telah lama mendampingi korban kekerasan menyebutkan proses hukum di kepolisian masih banyak hambatan.

Nihayatul Mukaromah, Pendamping Hukum LRC-KJHAM mengakui adanya oknum kepolisian yang meminta "uang lelah" saat korban meminta proses hukum tanpa pendamping hukum dari pihaknya.

Sebagian korban yang tidak mengerti dan mengira polisi tak mendapat gaji, akhirnya terpaksan membayar "uang lelah" tersebut.

Baca juga: Aktivis Nilai Putri Candrawathi Punya Privilege, Tak Seperti Korban Kekerasan Seksual Lain

“Ternyata itu nggak hanya sekali saja, beberapa kali polisi minta ‘uang lelah’ kepada si korban,” jelas Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Bahkan dari korban yang ia damping, meski telah sampai proses hukum mendapat putusan dari pengadilan, korban masih ditagih "uang lelah" oleh oknum polisi.

“Ini menjadi preseden yang nggak baik, ternyata di kepolisian masih ada korupsi kolusi nepotisme (KKN),” imbuhnya.

Sementara di tahap pelaporan kasus, para korban terhambat di pengumpulan bukti. Pasalnya korban yang datang melapor ke polisi justru dimintai data identitas saksi dan bukti.

“Mbak, ini laporannya belum kita terima ya, nanti pulang dulu aja bikin surat pengaduan,” ucap Niha menirukan oknum polisi.

Pihaknya semakin mempertanyakan tupoksi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisisan dalam menangani kasus.

“Lha sekarang gunanya penyelidikan dan penyidikan itu apa, Ketika korban yang nggak bawa identitas saksi malah disuruh pulang disuruh buat surat pengaduan. Ini ada yang nggak beres aturan yang dibuat perpol yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Bocah Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Alami Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah

Kemudian informasi perkembangan kasus hingga eksekusi putusan belum disampaikan secara otomatis untuk menjadi hak korban. Sehingga korban harus menyanakan perkembangan kasusnya setiap waktu.

Lebih lanjut, adanya Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih belum terimplementasi untuk penanganan kasus.

“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.

Untuk diketahui LRC KJHAM telah memberi layanan bantuan hukum sebanyak 56 korban sepanjang 2022. Lalu layanan konseling 52 kasus dan layanan medis 14 korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com