Menurutnya, penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban KONI Papua Barat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Sehingga, penggunaan dana hibah itu dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.
Baca juga: Pj Gubernur: Mari Kita Jadikan Papua Barat Daya sebagai Pintu Gerbang Indonesia untuk Pasifik
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta.
"Terkait siapa tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.