Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polwan di Lombok Tengah Ditodong Senjata dan Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Kos Korban

Kompas.com - 16/12/2022, 08:09 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HS (20) menjadi korban perampokan.

Pelaku sempat menodongkan senjata tajam ke leher Polwan tersebut sebelum merampas sejumlah barang milik korban.

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Landa NTB, Warga Diminta Waspada

Tetangga kos

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, pelaku berinisial AF (20) ternyata adalah tetangga kos korban.

Pelaku merupakan warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita tangkap waktu itu langsung, siang, pascakejadian, karena pelaku ini penghuni satu kos dengan korban," kata Iptu Redho Rizki Pratama, melalui sambungan telepon, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Todongkan Pisau dan Rampas Perhiasan Polwan, Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Redho menjelaskan, pelaku mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri.

"AF ini tahu kalau korban seorang polisi, namun melihat sendirian di kos, pelaku mencoba mencuri barang berharga. Dia alasannya soal ekonomi," kata Redho.

Menurutnya, pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus serupa. AF juga diketahui pernah bekerja di toko ritel.

Kejadian perampokan tersebut terjadi di lokasi kos korban di Kelurahan Praya, Senin (12/12/2022).

Pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher korban serta meminta korban untuk menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Kemudian AF merampas anting yang dipakai korban dan meminta uang korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Polisi sempat melumpuhkan pelaku lantaran berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Petugas menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Manggara Timur, Pasangan Jalur Independen Yoseph Marto-Heremias Dupa Harus Perbaiki Syarat Dokumen Pencalonan

Pilkada Manggara Timur, Pasangan Jalur Independen Yoseph Marto-Heremias Dupa Harus Perbaiki Syarat Dokumen Pencalonan

Regional
Polisi di Pati Dipukuli Saat Acara Dangdutan, Awalnya Ingin Sampaikan Imbauan

Polisi di Pati Dipukuli Saat Acara Dangdutan, Awalnya Ingin Sampaikan Imbauan

Regional
Polisi NTT Memburu Pria yang Menawarkan Kerja Selundupkan WN China ke Australia dengan Bayaran Rp 20 Juta

Polisi NTT Memburu Pria yang Menawarkan Kerja Selundupkan WN China ke Australia dengan Bayaran Rp 20 Juta

Regional
Hendi Akan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng ke PDI-P Siang Ini

Hendi Akan Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng ke PDI-P Siang Ini

Regional
PKB Targetkan Menang Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Masih Jajaki Koalisi

PKB Targetkan Menang Pilkada Kabupaten Semarang, PKS Masih Jajaki Koalisi

Regional
Diduga Jadi Ajang Narkoba, Pentas Musik Koplo Tengah Malam Dilarang

Diduga Jadi Ajang Narkoba, Pentas Musik Koplo Tengah Malam Dilarang

Regional
UKT Batal Naik, Unsoed Hitung Ulang Pembayaran Mahasiswa Baru

UKT Batal Naik, Unsoed Hitung Ulang Pembayaran Mahasiswa Baru

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Pensiunan PTPN V Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya di Pekanbaru

Pensiunan PTPN V Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya di Pekanbaru

Regional
Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000

Baru Seminggu Bekerja, Pegawai Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinan gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
6 Orang Daftar Bakal Calon Rektor UNS Solo, Salah Satunya dari Kemenko PMK

6 Orang Daftar Bakal Calon Rektor UNS Solo, Salah Satunya dari Kemenko PMK

Regional
Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Mendagri Sebut Ada 3 Wilayah di Papua Terlambat Salurkan Dana Hibah Pilkada

Regional
Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja gara-gara Utang Rp 500.000

Bos Koperasi di Lombok Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja gara-gara Utang Rp 500.000

Regional
Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Zulkieflimansyah Tanggapi Kandasnya Duet Jilid II dengan Rohmi dalam Pilkada NTB

Regional
Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Setelah PDI-P, PKS Bertemu Golkar untuk Bahas Pilkada Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com