LEBAK, KOMPAS.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.
Permintaan tersebut terjadi karena tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal selain di gereja.
Hal tersebut disampaikan Iti saat rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, di Rangkasbitung, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: 8 Tradisi Natal di Indonesia, Ada Bakar Batu Khas Papua
Saat itu Iti menanggapi Camat Maja yang menyampaikan informasi ada pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja.
Dalam pemberitahuan tersebut, mereka hendak beribadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," kata Iti, Rabu.
Iti mengatakan, warga Maja yang hendak beribadah Natal bisa datang ke gereja-gereja lain di wilayah Kabupaten Lebak. Paling dekat dari Maja ada di Rangkasbitung.
"Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang," kata Iti.
Baca juga: 3.000 Personel TNI Disiagakan Amankan Jalur Pantura-Selatan dan Ibadah Natal
Sementara Camat Maja, Edi Nurhedi, saat dikonfirmasi ulang membenarkan ada dua pemberitahuan untuk menggelar ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember.
"Saya minta arahan ke Bupati, akhirnya Bupati beri arahan demikian, hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti di gereja," sebut Edi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.