LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang pedagang beras grosiran ditangkap polisi lantaran memalsukan merek dagang yang telah terdaftar.
Beras yang dijual pelaku memiliki kualitas berbeda dengan merek dagang yang telah terdaftar tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan merek dagang yang dipalsukan adalah beras Raja Udang.
"Beras Raja Udang ini sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik korban berinisial A," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (15/12/2022) malam.
Baca juga: Diduga Palsukan Merek Pupuk, 2 Warga di Lamongan Ditangkap Polisi
Pelaku yang ditangkap berinisial K, seorang pedagang beras grosir yang berada di Jalan Bakau, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk merek Beras Udang," kata Pandra.
Terungkapnya pemalsuan merek dagang ini berawal saat korban A mendapatkan informasi bahwa beras merek Raja Udang dipalsukan di toko milik pelaku K.
Kualitas beras merek Raja Udang yang dijual di toko milik pelaku K ini berbeda dan harganya lebih murah dibanding merek asli.
Baca juga: Palsukan Merek Pestisida, Warga Sumbar Ditangkap Polda Bengkulu
Pandra menyebutkan, pelaku K menjual beras Raja Udang ukuran 10 kilogram seharga Rp 108.000, lebih murah sekitar Rp 5.000 - Rp 10.000 dibanding harga merek aslinya.
"Pelaku K juga tidak memberikan nota kepada pembeli. Selain itu, K juga tidak pernah meminta izin dari A untuk menjual beras dengan merek tersebut," kata Pandra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.