BULUNGAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Bulungan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pria, pelaku penganiayaan di Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 03.10 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, lelaki bernama AS tersebut masuk diam-diam ke kediaman korbannya, Sugianto (34), di Upt Tanjung Buka Sp 2 RT 018 Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan.
"Pelaku masuk kamar korban pada dini hari, sehingga tidak diketahui ataupun disadari pemilik rumah. Ia lalu membacokkan parangnya beberapa kali ke sejumlah bagian tubuh korban, lalu melarikan diri tanpa mengatakan apapun," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Ini Aniaya Pasangannya Berkali-kali di Sepanjang Perjalanan Pulang
Peristiwa tersebut, baru disadari ayah korban Didik (58), yang mendengar jeritan dari kamar anaknya.
Saat ia keluar kamar untuk melihat kondisi anaknya, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenalnya, berlari keluar kamar dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya.
Tanpa menoleh, laki-laki tersebut langsung kabur melalui pintu depan rumah.
"Terkejut dengan keberadaan orang lain di rumahnya, Didik bergegas melihat kondisi anaknya di kamar. Ia melihat bagian paha, betis dan lutut anaknya terluka akibat sabetan parang," lanjutnya.
Setelah memastikan anaknya dirawat di rumah sakit, Didik kemudian mendatangi Pollsek Tanjung Palas, untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hanya berbekal ciri ciri pelaku yang diceritakan ayah korban.
Setelah 12 jam melakukan profiling dan mencocokkan ciri pelaku, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Diketahui, pelaku merupakan seorang nelayan bernama AS (34), warga Jalan Pisang-Pisangan Rt.003 Desa Semurut, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Selama ini, AS tinggal di Kampung Tias, yang bersebelahan kampung dengan alamat korban. Saat didatangi Polisi di rumahnya, pelaku terus mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan di Tengah Sawah
Namun, ia langsung terdiam, ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, dan menemukan sebilah parang, juga jaket miliknya yang masih berlumuran darah korban.
"Pelaku pun langsung tidak berkutik. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena merasa cemburu istri sirinya memiliki kedekatan dengan korban," jelas Khomaini.
Akibat ulahnya, AS terancam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.