Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Serang Banten Kompak Jadi Penipu Pencari Kerja, Satu Korban Ditarif Belasan Juta

Kompas.com - 11/12/2022, 15:46 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial AR (36) dan A (29). Keduanya diamankan setelah menipu pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Pencari kerja diminta harus menyetorkan uang belasan juta kepada pelaku agar bisa bekerja. Namun, setelah uang yang diminta disetorkan, korban tak kunjung bekerja di perusahaan yang dijanjikan.

Baca juga: Menteri Teten: Tiap Tahun Pencari Kerja 3,5 Juta Orang, yang Terserap Hanya 2 Juta

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, awal mula diamankannya kedua pelaku setelah salah satu korban melaporkan bahwa telah ditipu.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan kedua terlapor pada Kamis (8/12/2022) tanpa ada perlawanan.

"Kami mengamankan tersangka penipuan berinisial AR dan A, dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku bisa membantu calon karyawan diterima bekerja di PT Eagle Nice Indonesia, dengan membayar sejumlah uang," kata Andhi melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).

 Baca juga: Pelaku UMKM Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Promosi di Luar Negeri, Ini Kronologinya

Andhi menuturkan, dalam setiap aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka AR berperan mencari korban para pencari kerja dan menerima uang dari korban yang kemudian diserahkan kepada A.

Kepada korbannya, AR meminta uang senilai Rp 13 juta dengan dalih agar cepat bekerja di perusahaan yang dijanjikan yakni PT Eagle Nice Indonesia di Kawasan Cikande, Serang.

Agar korban percaya, lanjut Andhi, pelaku juga membuatkan surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang ternyata palsu.

"Tersangka A yang berperan menyediakan surat panggilan palsu dan id card atau kartu pegawai palsu," ujar Andhi.

Bukannya bekerja, korban justru hingga saat ini tidak pernah bekerja di PT Eagle Nice Indonesia dan pelaku kabur dari tanggungjawab. Sehingga korban pun dirugikan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti pembayaran korban, satu lembar surat panggilan palsu dan satu buah kartu pegawai palsu.

Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com