Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Terbitkan "Travel Advice" Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Kompas.com - 09/12/2022, 16:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Pemerintah Australia menerbitkan travel advice atau peringatan perjalanan bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia.

Langkah itu imbas disahkannya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).

KUHP itu mencantumkan ancaman pidana bagi orang-orang yang melakukan seks di luar nikah dan perzinahan.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan, travel advice yang diterbitkan pemerintah Australia itu merupakan hal yang biasa.

"Pengalaman Bali terhadap travel warning (advice) pemerintah Australia bukan hal baru, saya kira jelas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak kementerian, pemprov melalui dinas pariwisata, dan ketua assosiasi pariwisata," kata dia melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Jumat (9/12/2022).

Cok Ace mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya, peringatan tersebut tidak akan berdampak pada kunjungan wisata mancanegara, khususnya dari negari Kanguru itu ke Pulau Dewata.

"Saya yakin wisatawan Australia yang akan berlibur ke Bali tidak akan berpengaruh," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada pelaku pariwisata untuk ikut meluruskan terkait polemik 'Pasal Perzinahan' agar tidak disalahartikan oleh turis asing yang hendak datang ke Bali.

Sebab, apabila polemik ini terus bergulir bukan tak mungkin akan dimanfaatkan oleh negera-negera kompetitor pariwisata untuk menjatuhkan citra Bali.

"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation yah. Seseram apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan atau sampai batal datang ke Bali. karena ini berlaku lagi tiga tahun," kata dia.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun meminta warga negara asing (WNA) baik yang telah berada di Bali maupun hendak datang ke Bali untuk tidak khawatir dengan KUHP baru tersebut.

Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat menganggu kenyamanan para wisatawan asing di Bali dengan adanya KUHP itu.

Apalagi, pasal-pasal yang menjadi polemik dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan.

"Semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Travel advice

Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru. Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com