DENPASAR, KOMPAS.COM - Pemerintah Australia menerbitkan travel advice atau peringatan perjalanan bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia.
Langkah itu imbas disahkannya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).
KUHP itu mencantumkan ancaman pidana bagi orang-orang yang melakukan seks di luar nikah dan perzinahan.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan, travel advice yang diterbitkan pemerintah Australia itu merupakan hal yang biasa.
"Pengalaman Bali terhadap travel warning (advice) pemerintah Australia bukan hal baru, saya kira jelas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak kementerian, pemprov melalui dinas pariwisata, dan ketua assosiasi pariwisata," kata dia melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Jumat (9/12/2022).
Cok Ace mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya, peringatan tersebut tidak akan berdampak pada kunjungan wisata mancanegara, khususnya dari negari Kanguru itu ke Pulau Dewata.
"Saya yakin wisatawan Australia yang akan berlibur ke Bali tidak akan berpengaruh," kata dia.
Ia juga mengimbau kepada pelaku pariwisata untuk ikut meluruskan terkait polemik 'Pasal Perzinahan' agar tidak disalahartikan oleh turis asing yang hendak datang ke Bali.
Sebab, apabila polemik ini terus bergulir bukan tak mungkin akan dimanfaatkan oleh negera-negera kompetitor pariwisata untuk menjatuhkan citra Bali.
"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation yah. Seseram apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan atau sampai batal datang ke Bali. karena ini berlaku lagi tiga tahun," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun meminta warga negara asing (WNA) baik yang telah berada di Bali maupun hendak datang ke Bali untuk tidak khawatir dengan KUHP baru tersebut.
Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat menganggu kenyamanan para wisatawan asing di Bali dengan adanya KUHP itu.
Apalagi, pasal-pasal yang menjadi polemik dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan.
"Semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.
Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru. Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.