Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Maluku Tengah

Kompas.com - 08/12/2022, 14:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 2.000 liter minyak tanah di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu disita polisi setelah diangkut ke dalam sebuah speedboat yang ada di pangkalan di dusun tersebut pada Rabu (7/12/2022) sore.

Baca juga: Pria Pemerkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Divonis Penjara Seumur Hidup

Adapun ribuan liter minyak tanah itu disimpan di dalam 70 jeriken berukuran 20 liter dan lima drum berukuran 200 liter.

Saat ini barang bukti 2.000 liter mintan bersubsidi tersebut telah diamankan di markas Ditreskrmsus Polda Maluku di kawasan Batu Gajah, Ambon.

Kepala Subdit IV Tipditer Direskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli mengatakan, penyitaan 2.000 liter minyak tanah bersubsidi itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang dilakukan transaksi dan upaya penyelundupan minyak tanah bersubsidi yang diduga menyalahi aturan.

Baca juga: Tak Larang Euforia Piala Dunia, Kapolresta Ambon: Asal Tidak Mengganggu Keamanan


“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai aturan,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Dia mengungkapkan saat tim tiba di lokasi kejadian, sejumlah minyak tanah sedang diangkut ke dalam speedboat untuk segera dibawa keluar Maluku Tengah. Zulkifli sendiri belum dapat memastikan ke mana ribuan liter minyak tanah itu akan dibawa.

“Belum tahu. Masih didalami tapi memang saat kita sergap itu ada beberapa jeriken minyak tanah sedang diangkut ke dalam speedboat,” ujarnya.

Zilkifli menambahkan selain menyita 2.000 liter minyak tanah, tim Subdit IV Ditkrimus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut juga ikut menahan dua orang yakni R selaku pemilik minyak tanah dan M selaku pembeli.

“Dua orang yang kita amankan dan sedang diperiksa, status mereka saat ini sebagai saksi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com