Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Maluku Tengah

Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu disita polisi setelah diangkut ke dalam sebuah speedboat yang ada di pangkalan di dusun tersebut pada Rabu (7/12/2022) sore.

Adapun ribuan liter minyak tanah itu disimpan di dalam 70 jeriken berukuran 20 liter dan lima drum berukuran 200 liter.

Saat ini barang bukti 2.000 liter mintan bersubsidi tersebut telah diamankan di markas Ditreskrmsus Polda Maluku di kawasan Batu Gajah, Ambon.

Kepala Subdit IV Tipditer Direskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli mengatakan, penyitaan 2.000 liter minyak tanah bersubsidi itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang dilakukan transaksi dan upaya penyelundupan minyak tanah bersubsidi yang diduga menyalahi aturan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai aturan,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Dia mengungkapkan saat tim tiba di lokasi kejadian, sejumlah minyak tanah sedang diangkut ke dalam speedboat untuk segera dibawa keluar Maluku Tengah. Zulkifli sendiri belum dapat memastikan ke mana ribuan liter minyak tanah itu akan dibawa.

“Belum tahu. Masih didalami tapi memang saat kita sergap itu ada beberapa jeriken minyak tanah sedang diangkut ke dalam speedboat,” ujarnya.

Zilkifli menambahkan selain menyita 2.000 liter minyak tanah, tim Subdit IV Ditkrimus Polda Maluku yang menangani kasus tersebut juga ikut menahan dua orang yakni R selaku pemilik minyak tanah dan M selaku pembeli.

“Dua orang yang kita amankan dan sedang diperiksa, status mereka saat ini sebagai saksi,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/143437478/polisi-gagalkan-penyelundupan-2000-liter-minyak-tanah-bersubsidi-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke