TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Sejumlah pencari suaka berunjuk rasa di depan Rumah Detensi Imigrasi Pusat (Rudenim) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (7/12/2022).
Mereka meminta dua rekannya yang ditangkap pada Selasa (6/12/2022) malam dilepaskan.
Kedua pencari suaka tersebut diketahui bernama Yahya dan Fadil.
Baca juga: Pencari Suaka Kelabui Petugas agar Bisa Berunjuk Rasa di Tanjungpinang
Seorang pencari suaka, Ahmad (34) mengatakan petugas mendatangi lokasi pengungsian pencari suaka di Hotel Bhadra Resort, Kabupaten Bintan.
"Tadi malam ada Polisi Imigrasi datang pakai dua mobil. Mereka menangkap rekan kami. Padahal rekan kami itu tidak ada salah," kata Ahmad.
Ahmad menyebutkan petugas Rudenim Tanjungpinang menangkap kedua rekannya karena alasan tidak lagi diperbolehkan melakukan aksi demo.
"Kan semua manusia ada hak untuk menyampaikan suaranya. Sekarang kami mau bebaskan kawan kami," ungkapnya.
Para pencari suaka mengaku berunjuk rasa sejak subuh hari. Mereka menyatakan akan terus berunjuk rasa hingga Yahya dan Fadil dilepaskan.
"Kita akan pulang kalau teman kita dikeluarkan," sebut Ahmad.
Baca juga: Dianggap Resahkan Warga, Demo Pencari Suaka di Balai Kota Batam Dibubarkan
Aksi demo para pencari suaka tersebut cukup membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, terganggu.
Para pencari suaka melakukan aksi hingga memakan badan jalan. Polisi tampak mengatur mereka agar jalanan tidak macet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.