Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kompas.com - 05/12/2022, 18:47 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat berinisial YAY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 yang diperuntukkan kepada organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu mengatakan, penetapan tersangka terhadap YAY didasarkan atas dua alat bukti yang diperoleh penyidik Tipidkor Polda.

"Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka saudara YAY dilakukan dengan cara yaitu saat saudara YAY menerima hibah sebesar Rp 6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah) ternyata saudara YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan sandara FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut," kata Romylus, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Serahkan DIPA 2023, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan Bupati/Wali Kota Monitor Inflasi

Romylus mengatakan, YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya atau mark-up senilai Rp 1.847.407.000 atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019.

"YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp 2.495.700.000," ungkapnya.

Baca juga: Kontingen PON Papua Barat Tuntut Bonus Peraih Medali, Dispora: Rencananya Desember Sudah Cair

Dengan begitu, Romylus menyebut, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp 4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK RI.

Saat ini, penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY, namun hingga saat tidak hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua.

"Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY," tegasnya.

YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-undang RepubIik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com