Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim PN Serang

Kompas.com - 05/12/2022, 13:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tidak mengabulkan atau menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE, Nikita Mirzani dari tahanan rutan ke kota.

Penolakan itu disampaikan Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Serang, Senin (5/12/2022).

Dedy menjelaskan, belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan

Hasil dari musyawarah itu, hakim mempertimbangkan proses kelancaran persidangan setelah eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dan pengacaranya ditolak.

"Demi kelancaran proses persidangan ini, dan majelis hakim selain itu merasa pasal 21 KUHAP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Dedy menjawab pertanyaan tim pengacara Nikita.

Dalam pasal 21 KUHAP ditulis, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Ternyata ART yang Curhat ke Hotman Paris Diperkosa Anak Majikan Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak

Dengan demikian, belum dikabulkannya permohonan tersebut, maka Nikita Mirzani tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Klas IIB Serang.

"Sidang kita ditunda pada pekan depan hari Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi," ujar Dedy.

Menanggapi belum dikabulkannya pengalihan status penahanan tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak mempermasalahkannya karena keputusan ada di tangan majelis hakim.

"Ah biasa ajah, namanya kaya begini, kalau dikabulkan nanti lain lagi," kata Nikita usai persidangan.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin (14/11/2022). 

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com