KAIMANA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan hal luar biasa.
Itu karena, kata Ma'ruf, hingga kini pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah.
"Jadi Papua ini dikecualikan karena itu Papua dapat dimekarkan sampai dengan tiga di provinsi di Papua dan satu provinsi di Papua Barat," kata Wapres Ma'ruf Amin di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Kamis.
Ma'ruf menyampaikan hal tersebut selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) yang melakukan audiensi dengan Bupati Kaimana Freddy Thie dan Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Hadir pula Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor, Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete, serta para raja adat.
"Padahal pemekaran untuk seluruh Indonesia masih moratorium sampai saat ini dan banyak sekali dari daerah mengajukan provinsi baru, kabupaten baru, jumlahnya ratusan itu melalui DPR," kata Ma'ruf.
"Tapi saya selaku ketua daerah otonomi baru bersama dengan jajaran pemerintah masih tetap menganggap bahwa sampai hari ini kami masih moratorium, kecuali untuk Papua," ungkap Wapres.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdapat sejumlah perubahan pasal.
Salah satu perubahannya termasuk Pasal 76 ayat 2 yang menyatakan
"Pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.