Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 10 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Palembang Ditangkap Saat Jenguk Anak Sakit

Kompas.com - 01/12/2022, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Pelarian Anton Sujarwo (35) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan selama 10 bulan terakhir kini telah berakhir. Dia ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang saat menjenguk anaknya yang sedang sakit.

Anton membunuh Abdul Syamsi (54) pada 10 Maret 2022 di salah satu cafe kawasan Soekarno Hatta Palembang.

Usai melakukan aksinya, Anton pun melarikan diri dan bersembunyi di Medan, Sumatera Utara dan sempat berpindah ke beberapa tempat agar tidak ketahuan polisi.

Karena anaknya sakit beberapa waktu terakhir, dia akhirnya kembali ke Palembang.

“Setelah lama saya tidak tahan lagi untuk pulang waktu dengar anak sakit. Akhirnya saya memutuskan pulang dan tertangkap,” kata Anton.

Baca juga: 6 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Dompu Ditangkap

Kapolrestabes Palembang Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Anton pulang ke rumah untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya,” kata Ngajib, Kamis (1/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan, Anton membunuh korban Abdul bersama satu orang temannya bernama Adit yang kini masih dalam pengejaran.

“Korban tewas setelah dianiaya oleh pelaku. Motifnya salah paham saat berada di tempat hiburan malam,” jelas Ngajib.

Selain itu, Anton pun ternyata merupakan seorang pelaku begal motor. Aksi tersebut dilakukannya satu hari usai membunuh korban.

“Tersangka juga sempat ditahan atas kasus curanmor,” sambung dia.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pegawai Bank di Bali, 2 Pelaku Peragakan 29 Adegan

Anton pun mengaku, saat kejadian pembunuhan Abdul, ia hanya bermaksud untuk membantu Adit. Namun, ketika itu ia terkena lemparan gelas hingga membuatnya marah.

“Saya tusuk pakai pisau, waktu itu benar-benar emosi,” ungkap Anton.

Atas perbuatannya, Anton dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com